Senin, 26 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Perbankan dan Asuransi

Hukum Perbankan Pengertian Bank Menurut kamus besar Bahasa Indonesia : Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Pengertian Perbankan : Pasal 1 (1) UU No. 10/1998 : “perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan” Bank Lembaga Keuangan Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu : - Lembaga keuangan bank - Lembaga keuangan bukan bank Adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga. Lembaga bukan bank beroperasi dibidang pasar uang dan modal Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu : - sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal. - Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa pegadaian. Perbedaannya dengan bank. Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran kertas berharga. Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu : 1. Asuransi 2. Lembaga pembiayaan 3. Pegadaian 4. Penyelenggara dana pensiun Sumber Hukum perbankan • Undang-Undang Dasar 1945 • UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan • UU No. 23 Tahun 1999 • UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan UU Kepailitan • Peraturan Pemerintah • Surat Keputusan presiden • Keputusan Menteri Keuangan • Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia • Peraturan lainya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan, misalnya : Peraturan Menteri Agraria mengenai Hipotik dan Credietverband, dan sebagainya. ASAS DAN FUNGSI BANK I. ASAS Asas Perbankan Indonesia dapat dapat diketahui dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan pada Pasal 2 : “ Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”. Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Mengenai prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, tidak ada penjelasan secara resmi, tetapi kita dapat mengemukakan bahwa bank dan orang-orang yang terlibat didalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti, dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu bank dalam menjalankan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik. II. Fungsi Diatur dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998 : “ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Dari ketentuan ini terlihat fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds). JENIS DAN USAHA BANKI. JENIS – JENIS BANK Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan membagi bank dalam dua jenis, yaitu : 1. Bank UmumBank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran 2. Bank Perkereditan Rakyat. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum kepemilikannya mungkin saja dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta asing, dan koperasi sedangkan BPR hanya dimungkinkan dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta dan koperasi saja. Jenis bank dari segi kepemilikannya 1. Bank milik negara 2. Bank milik pemerintah daerah 3. Bank milik swasta baik dalam negeri maupun luar negeri 4. Bank koperasi PERIZINAN DAN BENTUK- BENTUK HUKUM BANK Perizinan Bank Pengaturan perizinan sangat penting dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya. Mengenai perizinan UU Perbankan telah mengatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) yaitu : Pasal 16 (1) : “Setia pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkereditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang”. Syarat Untuk Memperoleh Izin Pasal 16 (2) : Untuk memperoleh izin usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang : a. susunan organisasi dan kepengurusan b. permodalan c. kepemilikan d. keahlian dibidang perbankan e. kelayakan rencana kerja. Pasal 16 (3) : Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia. BENTUK HUKUM BANK Setelah berlakunya UU Perbankan, jenis bank hanya dikenal dua macam yaitu : 1. Bank Umum. 2. Bank Perkereditan Rakyat( Pasal 5) Ketentuan tentang bentuk hukum bank menurut UU No. 10 Tahun 1998, yaitu sebagai berikut :  Bentuk hukum Bank Umum - Perseroan terbatas (PT) - Koperasi - Perusahaan Daerah (Pasal 21 ayat (1)) Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan diluar negeri adalah mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. (Pasal 21 ayat (3).  Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat - Perusahaan Daerah - Koperasi - Perseroan Terbatas - Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat lebih banyak dari pada Bank Umum dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggara lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank Perkreditan Rakyat, seperti Bank Desa, Badan Kredit Desa, dan Lembaga-lembaga lainya sebagaimana dimaksud Pasal 58 UU Perbankan. Pendirian Bank Umum hanya dapat didirikan oleh : - Warga Indonesia - Badan Hukum Indonesia - Warga negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan (Joint Venture) (Pasal 22 ayat (2)) Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemilikannya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. Kasus Bank Century sebagai Kasus Politik Kasus Bank Century berkembang menjadi isu politik karena yang membuat kebijakan tersebut adalah sejumlah pejabat pemerintah sehingga kebijakan itu menjadi kebijakan publik. Kebijakan publik yang diartikan sebagai kebijakan pemerintah adalah salah satu objek terpenting dalam politik sehingga bergulirnya kasus Bank Century menjadi isu politik adalah suatu hal yang wajar. Isu tersebut adalah isu politik sehingga tidak perlu ada tuduhan politisasi isu kasus Bank Century karena kasus itu telah menjadi isu politik dengan sendirinya. Meskipun nantinya kasus Bank Century tidak terbukti merupakan pelanggaran hukum, kasus ini tetap saja merupakan kasus politik karena keputusan yang diambil oleh para pejabat keuangan dan perbankan adalah isu kebijakan publik. Katakanlah, semua pejabat terkait tidak terbukti melanggar hukum, tetapi citra politik mereka telah rusak yang memerlukan waktu panjang untuk merehabilitasinya. Aroma politik dari kasus Bank Century menjadi sangat kental karena yang dipersoalkan adalah uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Kasus Bank Century ini dengan segera membentuk opini publik di dalam masyarakat bahwa ada sejumlah tokoh penting di republik ini yang memanfaatkan dana talangan tersebut untuk kepentingan politik mereka. Gerakan massa yang ingin menuntaskan kasus Bank Century memanfaatkan Hari Antikorupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember 2009 yang lalu untuk menyuarakan tuntutan mereka secara gamblang. Warna politik kasus Bank Century semakin mengental oleh adanya pernyataan Presiden SBY di depan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat beberapa hari yang lalu. Dalam pidatonya itu, Presiden SBY mengatakan bahwa gerakan antikorupsi telah ditunggangi oleh kepentingan politik sehingga tujuannya tidak lagi murni antikorupsi karena bertujuan menggulingkan pemerintahan Presiden SBY. Perkembangan Politik yang Aneh Kasus Bank Century telah menghasilkan perkembangan politik yang aneh karena telah terjadi pertentangan politik antara dua kelompok yang sama-sama ingin memberantas korupsi di Indonesia. Kelompok pertama adalah kelompok ormas yang mengadakan acara peringatan tanggal 9 Desember 2009 yang sangat bersemangat untuk mengungkap kasus Bank Century sebagai kasus korupsi yang paling baru di Indonesia. Di dalam kelompok ini juga termasuk sejumlah anggota DPR, baik yang termasuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR maupun tidak. Kelompok kedua adalah kelompok SBY yang juga secara terang-terangan menyatakan sikap mereka yang antikorupsi dan ingin segera menuntaskan kasus Bank Century dengan membuka kasus seluas-luasnya, tetapi menaruh kecurigaan terhadap kelompok pertama. Dua kelompok mempunyai tujuan yang sama, tetapi terlibat dalam pertentangan politik. Faktor penyebab pertentangan antara kedua kelompok ini adalah perbedaan sikap menghadapi kasus Bank Century. Kelompok pertama telah menyatakan sejak awal bahwa kasus Bank Century perlu ditangani oleh DPR (melalui Pansus Hak Angket Bank Century) sebagai bagian dari usaha untuk mengungkapkan kasus Bank Century karena bagi mereka kasus tersebut telah cukup jelas. Di pihak lain, Partai Demokrat dan beberapa partai koalisi pemerintah tidak mau membentuk Pansus Hak Angket Bank Century di DPR sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil auditnya. Kelompok ini kemudian menyatakan dukungannya terhadap Pansus Hak Angket Bank Century setelah Presiden SBY menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus Bank Century dan pembentukan pansus di DPR. Faktor penyebab kedua adalah perbedaan pandangan dalam melihat kemungkinan pelanggaran hukum oleh pejabat-pejabat pemerintah yang terkait dengan keputusan pengucuran dana talangan bagi Bank Century. Kelompok pertama merasa yakin telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century. Sebaliknya, kelompok kedua tidak yakin telah terjadi tindakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu mereka menolak anggapan bahwa telah terjadi aliran dana Bank Century kepada sejumlah pejabat pemerintah dan kubu Partai Demokrat. Memang harus diakui telah terbentuk opini publik bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century yang melibatkan dana dalam jumlah yang amat besar. Opini publik ini diperkuat penemuan BPK yang telah melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Masalahnya adalah dana tersebut tidak jelas ke mana perginya dan siapa saja yang menikmatinya? Ketidakjelasan yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi di dalam masyarakat. Ketidakjelasan itu juga semakin memperkuat tuduhan sebagian warga masyarakat bahwa telah terjadi korupsi dalam jumlah yang fantastis yang berujung pada tuduhan terhadap pemerintah karena keputusan tersebut oleh pejabat-pejabat tinggi negara yang terkait dengan keuangan dan perbankan. Oleh karena itu, perkembangan kasus Bank Century di dalam masyarakat menjurus ke arah terpojoknya pemerintah. Sangat disayangkan pemerintah bereaksi terhadap tuduhan tersebut dengan mengatakan tuduhan itu sebagai fitnah. Sikap defensif yang berlebihan yang ditunjukkan oleh pemerintah malah memperhebat pertentangan antara kedua kelompok. Sikap Pemerintah Tidak dapat disangkal bahwa opini publik yang berkembang di dalam masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah sehingga pejabat-pejabat terkait harus diganti. Pemerintah seharusnya tidak melakukan serangan balik dengan mengatakan tuduhan terebut sebagai fitnah atau bertujuan menjatuhkan pemerintah. Tuduhan balik ini jelas tidak membantu dalam menenangkan masyarakat. Tuduhan tersebut malah seperti menyiramkan bensin ke api yang menyala. Pemerintah dan kader-kader Partai Demokrat tidak perlu menunjukkan kemarahan atau sikap bermusuhan dengan adanya tuduhan seperti itu. Sumpah juga tidak diperlukan karena kelihatannya sumpah yang dilakukan secara sendirian di depan publik telah mengalami inflasi dan menjadi bahan tertawaan. Justru yang seharusnya disampaikan adalah dukungan terhadap pengusutan perkara Bank Century secepatnya, tidak hanya di Pansus Hak Angket Bank Century DPR, tetapi juga di KPK. Tentu saja bantahan terhadap tuduhan tetap perlu dilakukan. Namun bantahan harus didukung sejumlah fakta. Kritik tidak boleh dijawab dengan tuduhan apa pun terhadap para pengkritik seperti ingin mendongkel atau ditunggangi. Serangan balik terhadap pengkritik yang tidak didasarkan atas fakta selalu tidak menguntungkan pihak yang melakukan serangan balik. Tentu saja yang diinginkan oleh rakyat adalah terjaganya stabilitas politik meskipun terjadi pertentangan pendapat di antara tokoh-tokoh politik.(*) Hukum Asuransi juga dikumpulkan dari semua anggota pool dan apabila terjadi kerugian akan dibagi ratakepada masing-masing asuransi yang ikut serta dalam pool sesuai dengan komitmen shareamsing-masing.Contoh: Pool asuransi untuk risiko pasar, pesawat udara, terorisme, gempa bumi. 3. Equitable Premium • Asuransi berfungsi sebagai penentu besarnya premi yang wajar dan adil• Semakin berat beban risikonya dapat dipastikan preminya lebih tinggi• Beberapa jenis asuransi masing-masing mempunyai metode penetapan premi sendiri.Contoh: premi asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor MANFAAT ASURANSI 1. MemberIkan ketenangan atau rasa aman (peace of mind) • Bagi individu, keluarga maupun kegiatan usaha, adanya proteksi asuransi, untuk menghadapi risiko yang penuh ketidakpastian, dapat memberikan ketenangan batin danmeningkatkan rasa percaya diri (confidence)• Jika seandainya peristiwanya benar-benar terjadi dan mengalami kerugian, setidak-tidaknya penggantian dari asuransi akan memberikan recovery• Bahkan dalam kegiatan usaha dapat menjaga kelangsungan usaha yang bersangkutan(stimulus to business enterprise). 2. Manfaat asuransi dalam pengendalian kerugian (loss control) • Sebelum melakukan akseptasi pihak asuransi seringkali melakukan survey lapangan danmemberikan rekomendasi kepada tertanggung/nasabah untuk menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian.• Rekomendasi tersebut bisa menjadi persyaratan-persyaratan sebelum akseptasi yangtercantum dalam polis asuransi sebagai suatu ketentuan (provision) agar tertanggung selalumelakukan upaya-upaya tersebut.• Rekomendasi asuransi pada tingkat yang lebih luas bisa menjadi sistem bagi masyarakatuntuk melakukan upaya pre loss control maupun post loss control. 3. Manfaat Sosial Asuransi • Apabila tertanggung, masyarakat pengguna jasa asuransi mengalami kerugian akibat peristiwa yang tidak terduga yang berada dalam lingkup jaminan asuransi, maka penggantiankerugian dari asuransi dapat menjaga kelangsungan aktivitas baik individu, keluarga maupunkegiatan usaha. • Contoh: Rumah tinggal yang terbakar penggantian dari asuransi untuk perbaikan/pemulihandapat menjaga masyarakat/tertanggung untuk tetap memiliki rumah tinggal.• Pabrik yang terbakar dan kegiatannya terhenti, penggantian asuransi untuk perbaikan/ pemulihan dapat menjaga kelangsungan kegiatan pabrik sehingga tenaga kerja yang ada tetapdapat bekerja dan tidak menambah penggangguran. 4. Investment of Fund (Dana Investasi) • Dalam kehidupan perekonomian negara manfaat asuransi yang terkait dengan pengumpulandana bersumber dari akumulasi premi asuransi bisa memberi manfaat ganda.• Untuk penunjang pendapatan non operasional melalui pendapatan hasil investasi atas premi- premi yang berakumulasi• Manfaat menambah pendapatan yang menjadi bagian dari unsur laba usaha (asuransisebagai subjek / pelaku investasi) dan usaha asuransi yang dinamis bisa menjadi objek bagiinvestor-investor untuk masuk di bidang kegiatan asuransi ini. 5. Invisible Earning • Manfaat kelima dari asuransi ini berkaitan dengan aspek ekonomi makro yang mencakupwawasan internasional.• Usaha asuransi selain dalam lingkup nasional dapat juga meluas dalam lingkup regional daninternasional, yang nantinya akan menyangkut peluang pengumpulan devisa negara.• Kerjasama pengelolaan risiko secara timbal balik dalam lingkup regional dan internasionalakan menambah peluang pendapatan devisa negara dan bisa memberikan dampak positif pada neraca pembayaran negara. PROFIL NASIONAL Anggota harus menyiapkan dan memperbaharui secara berkala profil nasional yangmeringkas situasi yang ada mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan kemajuan yangdibuat dalam mencapai keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja. Profil harus digunakansebagai dasar untuk menyusun dan mengkaji program masional.(1) Profil nasional mengenai keselamatan dan kesehatan kerja harus memasukkan informasimengenai elemn-elemen berikut ini: ketentuan untuk berkolaborasi dengan asuransi atausystem asuransi sosial yang relevan yang meliputi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.Salahsatunya : ketentuan untuk berkolaborasi dengan asuransi atau system asuransi sosial yangrelevan yang meliputi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. KERJASAMA INTERNASIONAL DANPERTUKARAN INFORMASI Organisasi Perburuhan Internasional harus: (a) memfasilitasi kerjasama teknis internasional mengenai keselamatan dan kesehatan kerjauntuk membantu Negaranegara, khususnya Negara-negara berkembang, untuk tujuan berikut ini:(i) untuk memperkuat kapasitas mereka dalam menetapkan dan menjaga budaya keselamatandan kesehatan nasional yang bersifat pencegahan;(ii) untuk mempromosikan pendekatan system manajemen mengenai keselamatan dankesehatan kerja;(iii) untuk mempromosikan ratifikasi, dalam hal Konvensi, dan pelaksanaan instrumen ILOyang terkait dengan kerangka promosional untuk keselamatan dan kesehatan kerja,Sebagaiman terdaftar dalam Lampiran Rekoemndasi ini;(b) memfasilitasi pertukaran informasi mengenai kebijakan nasional sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 1(a) Konvensi, mengenai system dan program nasionalkeselamatan dan kesehatan kerja, termasuk praktek-praktek yang baik dan pendekatan- pendekatan inovatif, dan mengenai identifi kasi bahaya-bahaya dan resikoresiko baru dan darurat di tempat kerja; dan(c) menyediakan informasi mengenai kemajuan yang dibuat dalam mencapai keselamatandan ksehatan lingkungan kerja.KOMENTAR :Jika kita meninjau dari fungsi asuransi,manfaat asuransi dan peraturan asuransi yangditetapkan Organisasi Buruh Sedunia (ILO), maka tidak ada alasan dari pihak perusahaanasuransi untuk menolak calon nasabah HIV/AIDS yang berkenaan dengan keselamatan dankesehatan kerja jika itu untuk mencapai keselamatan dan kesehatan lingkungaan kerja.Karenaitu telah termasuk kerjasama internasional dan pertukaran informasi,sebagaimana yang harusdilakukan oleh ILO.Jika itu tidak diterapakan maka akan menimbulkan suatu pemahaman baru yang kita kenal dengan nama diskriminasi .Secara formal, pengertian diskriminasi diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 1 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan ‘Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsungataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik,yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individualmaupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupanlainnya’.Pengaturan mengenai pengertian diskriminasi pada undang-undang tentang hak asasi manusiamenunjukkan hubungan yang erat di antara keduanya atau dengan kata lain, perilakudiskriminatif merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu,diskriminasi dalam berbagai bentuk harus dihapuskan.Sehingga sangat diharapkan agar pihak perusahaan asuransi untuk tidak menolak calonnasabah pengidap HIV/AIDS dalam mendapatkan santunan kesehatan jika itu berkaitandengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam mencapai sebuah target dari sebuahkesepakatan kerjasama internasional dan pertukaran informasi yang harus dilaksanakankarena itu juga berkaitan dengan perlindungan asuransi Contoh kasus asuransi: KasusAsuransi dan Cara Penyelesaiannya PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA) Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis. PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI) Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut .Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.