AKUNTANSI INTERNASIONAL
PELAPORAN
DAN PENGUNGKAPAN TATA KELOLA USAHA PADA PT. UNILEVER, Tbk TAHUN 2012
Disusun Oleh
4EB13
Kelompok
2 : Afrika Selatan
FAJAR JATNIKA 22210552
MAYA NURMALA SARI 24210292
NITALIA OKTAVIANI 25210014
SARI UTAMI 26210385
SINTYA
EKA PUTRI 26210568
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan
keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan
masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak
faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh
kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual
Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat
dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan
keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Catatan atas laporan keuangan merupakan media untuk pengungkapan
yang diharuskan dalam standar akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam
neraca, laporan laba rugi atau laporan arus kas. Sehingga keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan
sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang
relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Sedangkan dalam mekanisme pasar modal, pengungkapan badan usaha
merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggungjawaban perusahaan kepada
para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan
tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk
menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Tata kelola usaha (Good Corporate
Governance) terdapat pada laporan tahunan perusahaan. Tata kelola
perusahaan berhubungan dengan alat – alat internal yang digunakan untuk
menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan. Tanggung jawab, akuntabilitas
dan hubungan antara pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang
dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan.
Penerapan
tata kelola usaha atau yang lebih dikenal dengan good corporate governance (GCG)
merupakan salah satu upaya yang cukup signifikan untuk melepaskan diri dari
krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Peran dan tuntutan investor dan kreditor asing mengenai
penerapan prinsip tata kelola ini merupakan salah satu faktor dalam pengambilan
keputusan berinvestasi pada suatu perusahaan. Penerapan prinsip tata kelola
dalam dunia usaha di Indonesia merupakan tuntutan zaman agar
perusahaan-perusahaan yang
ada jangan sampai terlindas oleh persaingan global.
PT
Unilever merupakan perusahaan besar dengan produk brand yang sangat dikenal
oleh masyarakat. Dengan alasan tersebut, penelitian ini dibuat dan apakah
perusahaan tersebut memiliki tata kelola usaha yang baik sehingga produk
brandnya sangat terkenal di kalangan masyarakat.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka penelitian ini diberi judul “PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN TATA KELOLA USAHA PADA PT. UNILEVER, Tbk
PADA TAHUN 2012”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, rumusan masalah pada
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa saja informasi yang disajikan
dari pelaporan dan pengungkapan tata kelola usaha pada PT. Unilever, Tbk Pada tahun
2012?
2.
Apakah tata kelola usaha yang
diterapkan pada PT Unilever, Tbk. Pada tahun 2012 sudah berjalan dengan baik?
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui infromasi apa saja yang
disajikan pada pelaporan dan pengungkapan tata kelola usaha pada PT Unilever,
Tbk pada tahun 2012 serta mengetahui apakah tata kelola usaha yang diterapkan
sudah berjalan dengan baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pengungkapan
Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan (disclosure) merupakan suatu cara
untuk menyampaikan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan suatu
perusahaan (Hendriksen dan van Breda, 2002).
Menurut Hendriksen (2002) pengungkapan
(disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang
dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal efisien.
Dari pengertian tersebut, pengungkapan laporan keuangan dapat
didefinisikan sebagai informasi perusahaan yang akan digunakan oleh pemakai
laporan untuk menilai sejauh mana suatu perusahaan telah menjalankan usahanya.
2.2 Konsep Pengungkapan
Laporan
Hendriksen (2002) mengungkapkan bahwa terdapat tiga konsep yang umum dalam pengungkapan
dalam laporan tahunan yaitu:
·
Pengungkapan yang cukup (adequate
disclosure)
Pengungkapan informasi oleh
perusahaan dengan tujuan memenuhi kewajiban dalam menyampaikan informasi.
Informasi yang diungkapkan sesuai dengan standar minimum yang diwajibkan.
Terutama informasi yang menurut lembaga terkait wajib disajikan.
·
Pengungkapan yang wajar (fair
disclosure)
Pengungkapan yang dilakukan
oleh perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang menurut perusahaan
dapat memuaskan pengguna laporan keuangan yang potensial. Informasi minimum
yang diwajibkan dan informasi tambahan lainnya untuk menghasilkan penyajian
laporan keuangan yang wajar.
·
Pengungkapan yang lengkap (full
disclosure)
Pengungkapan yang
menyajikan semua informasi yang relevan. Informasi yang diungkapkan adalah
informasi minimum yang diwajibkan ditambah dengan informasi lain yang
diungkapkan secara suka rela. Full disclosure dapat membantu mengurangi
terjadinya informasi asimetris, namun seringkali dinilai berlebihan.
2.3 Jenis Pengungkapan Laporan
Dua jenis pengungkapan dalam hubungannya
dengan persyaratan yang ditetapkan standar, yaitu pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) (Yuliansyah,2007). Pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) adalah pengungkapan minimum yang disyaratkan
oleh lembaga yang berwenang (BAPEPAM, SAK, Menteri Keuangan, Pajak, dan
lain-lain). Sedangkan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) adalah
pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan
tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang (BAPEPAM, SAK, Menteri Keuangan,
Pajak, dan lain-lain) antara lain informasi tentang kejadian setelah tanggal
laporan, analisis manajemen atas operasi perusahaan yang akan datang,
prakiraan keuangan dan operasi pada tahun yang akan datang, dan laporan
keuangan, tambahan yang mencakup ungkapan menurut segmen dan informasi lainnya
di luar harga perolehan.
2.4 Pengertian Tata Kelola Perusahaan
(Good Corporate Governance)
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) adalah salah satu
pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate
governance berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun
terhadap iklim usaha di suatu negara.
Penerapan GCG mendorong terciptanya
persaingan yang sehat dan iklim usaha yang
kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk
menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi
yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good corporate
governance
Pada umumnya di Indonesia. Saat ini
Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan
good corporate governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan
berwibawa. Corporate governance didefinisikan
oleh Monks dan Minow dalam Darmawati
(2005) adalah sebagai hubungan partisipan dalam menentukan arah dan kinerja.
Corporate governance didefinisikan oleh IICG (Indonesian institute of Corporate Governance) sebagai proses dan struktur yang
diterapkan dalam menjalankan
perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Corporate
governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai
tujuan dan pengawasan atas kinerja.
Corporate governance (FCGI) didefinisikan sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan
hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan
serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan
hak - hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan
dan mengendalikan perusahaan.
2.5 Prinsip – Prinsip Corporate Governance
Prinsip-prinsip dasar dari good corporate
governance (GCG), yang padadasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan
terhadap kinerja suatu perusahaan.
Secara umum, penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konkret, memiliki tujuan terhadap
perusahaan sebagai berikut :
1.
Memudahkan akses terhadap
investasi domestik maupun asing
2.
Mendapatkan cost of
capital yang lebih murah
3.
Memberikan keputusan yang
lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4.
Meningkatkan keyakinan dan
kepercayaan dari stakeholders terhadap perusahaan
5.
Melindungi direksi dan
komisaris dari tuntutan hukum
Dari berbagai tujuan tersebut, pemenuhan
kepentingan seluruh stakeholders secara
seimbang berdasarkan peran dan fungsinya masing - masing dalam suatu perusahaan, merupakan tujuan utama yang hendak
dicapai.
Prinsip - prinsip utama dari good corporate governance yang menjadi
indikator, sebagaimana
ditawarkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah :
1.
Fairness (Keadilan)
Prinsip keadilan (fairness) merupakan prinsip perlakuan yang adil
bagi seluruh pemegang saham. Keadilan yang diartikan sebagai perlakuan yang
sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan
pemegang saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilaku insider. Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan.
2.
Disclosure/Transparency
(Keterbukaan/Transparansi)
Transparansi adalah adanya pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya
serta transparansi atas hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta
pemegang kepentingan. Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis,
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara
yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya
masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang
penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya.
3.
Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan sistem pengawasan
yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris, direksi, dan
pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen
untuk meyakinkan bahwa manajemen bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang
saham dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur
dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
4.
Responsibility (Responsibilitas)
Responsibility (responsibilitas) adalah
adanya tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pengawasan manajemen serta pertanggungjawaban
kepada perusahaan dan para pemegang saham. Prinsip ini diwujudkan dengan
kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang,
menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang
kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung etika dan memelihara bisnis yang
sehat.
5.
Independency (Independen)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas tata kelola, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Independen diperlukan
untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul oleh
para pemegang saham mayoritas. Mekanisme ini menuntut adanya rentang kekuasaan
antara komposisi komisaris, komite dalam komisaris, dan pihak luar seperti
auditor.
Keputusan yang dibuat dan proses yang terjadi harus obyektif tidak
dipengaruhi oleh kekuatan pihak-pihak tertentu.
2. 6 Manfaat Tata Kelola Perusahaan
Dengan adanya penerapan corporate
governance dalam suatu perusahaan maka menghasilkan suatu manfaat
yang diperoleh, yaitu :
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dengan
lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional serta lebih meningkatkan
pelayanan kepada shareholders.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah (karena faktor
kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena
sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden khusus bagi
BUMN akan membantu penerimaan APBN terutama dari hasil privatisasi
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Profil Perusahaan
Awalnya PT. Unilever berdiri dengan nama
Lever’s Zeepfabrieken N.V. di Angke, Jakarta pada tanggal 5 Desember 1933dengan
produk pertamanya sabun cuci Sunlight dan diikuti dengan produk margarine Blue
Band dan sabun mandi Lux yang dipasarkan di Indonesia pada tahun 1936. Pada
tahun 1997 pabrik dipindahkan dari angke (Jakarta) ke Jababeka (Cikarang).
Unilever Indonesia menjadi perusahaan terbuka dan melepas saham ke public dengan
mencatatkan 15% saham di Bursa Efek Indonesia pada 11 Januari 1982. Setelah
menjadi perusahaan Tbk nama perseroan diubah menjadi PT Unilever Indonesia.
Presiden Direktur berkewarganegaraan Indonesia pertama, Yamani Hasan, dilantik.
PT Unilever memiliki visi untuk meraih rasa
cinta dan penghargaan dari Indonesia dengan menyentuh kehidupan setiap orang
Indonesia setiap harinya. Dan beberapa misi PT Unliver, Tbk yaitu :
·
Kami
bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari.
·
Kami
membantu konsumen merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati hidup
melalui brand dan layanan yang baik bagi mereka dan orang lain.
·
Kami
menginspirasi masyarakat untuk melakukan langkah kecil setiap harinya yang bila
digabungkan bisa mewujudkan perubahan besar bagi dunia.
·
Kami
senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami
tumbuh dua kali lipat sambil mengurangi dampak terhadap lingkungan.
3.2. Laporan Tahunan PT Unilever Tbk Pada Tahun
2012
Pada laporan tahunan (Annual Report)
PT Unilever, Tbk tahun 2012 menyajikan informasi sebagai berikut :
·
Ikhitsar
Laporan : ikhitsar merupakan halaman awal dari isi laporan tahunan yang terdiri
dari Kinerja Usaha, Unilever Sustainable Living Plan, Ikhtisar Data Keuangan
Penting, Ikhtisar Saham,Sejarah Perseroan, Profil, Misi dan Nilai, Peristiwa
Penting 2012, Brand serta Penghargaan yang diraih
·
Laporan
Manajemen : laporan yang menginformasikan mengenai laporan dewan komisaris,
profil komisaris, laporan direksi dan juga profil direksi PT Unilever.
·
Analisa
Dan Pembahasan Manajemen : laporan ini merupakan laporan inti yang dapat
menilai sejauh mana sebuah perusahaan menjalankan usahanya tersebut. Pada
analisa dan pembahasan manajemen, terdapat laporan operasional, laporan
keuangan serta catatannya.
·
Tata
Kelola Usaha : laporan ini mengungkapkan tata kelola pada PT Unilever, Tbk yang
terdiri dari tujuan tata kelola, struktur, RUPS, hubungan dewan komisaris dan
direksi.
·
Pengelolaan
Perusahaan : pada bagian ini, terdapat informasi mengenai strategi perusahaan,
tanggung jawab sosial perusahaan dan misi sosial dari brand.
·
Pengesahan
Laporan Tahunan : laporan tahunan tahun 2012 dipertanggungjawabkan dan ditanda
tangani oleh dewan komisaris dan direksi
·
Laporan
Keuangan Konsolidasian : menyajikan laporan konsolidasi
·
Informasi
Perusahaan : menyajikan informasi perusahaan seperti struktur organisasi dan
kontak perusahaan
3.3. Pengungkapan Laporan Tata Kelola Usaha PT
Unilever Tbk Pada Tahun 2012
Berikut ini adalah pengungkapan laporan tata
kelola usaha pada PT. Unilever yang menyajikan informasi sebagai berikut :
·
Tujuan Tata Kelola Usaha
PT Unilever Indonesia memiliki komitmen yang teguh untuk menerapkan
standar tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aspek usaha Perseroan.
Kami percaya bahwa pelaksanaan praktik-praktik yang menjunjung tinggi azas
transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kewajaran di
seluruhoperasional perusahaan merupakan syarat pentinguntuk mempertahankan
dukungan para pemangku kepentingan perusahaan dan menjamin pencapaian misi dan tujuan
pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang. Prinsip tata kelola perusahaan yang
dilakukan PT Unilever selama ini bahkan telah melebihi proses kepatuhan
ketentuan yang berlaku
·
Struktur Tata Kelola
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (‘Undang-Undang Perseroan’) dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan terdiri
atas tiga organ korporasi yang utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan
Komisaris dan Direksi. Ketiga organ ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan
Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris, mengarahkan
implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Terdapat pemisahan tanggung
jawab yang jelas di antara masing-masing organ independen tersebut.
·
Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Hubungan
antara Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakaninstansi tata kelola tertinggi
dalam Perseroan.RUPS memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan
para Komisaris dan anggota Direksi, dan berwenang untuk meminta
pertanggung-jawaban mereka atas jalannya pengelolaan Perusahaan. RUPS juga mengambil
keputusan tentang masalah-masalah penting yang berkaitan dengan bisnis dan
operasional Perseroan termasuk besaran jumlah remunerasi Direktur dan Komisaris,
pembagian dividen dan distribusi keuntungan, pengesahan Laporan Tahunan,
penunjukan auditor eksternal, persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar, dan
pemberian otorisasi kepada Direksi untukmenindak lanjuti hasil-hasil keputusan
RUPS.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan Perusahaan
oleh Direksi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris mengadakan komunikasi
secara intens dengan Direksi dan komitekomite yang dibawahinya melalui
pertemuan maupun laporan. Dewan Komisaris juga menyusun rekomendasi dan
saran-saran kepada Direksi tentang isu-isu yang berkaitan dengan manajemen.
Dewan Komisaris melaporkan tugasnya kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan
untuk melimpahkan tugas-tugas lain yang dianggap perlu kepada Dewan Komisaris.
Direksi bertanggung jawab untuk mengelola dan menetapkan arah strategis
Perusahaan dan untuk mengelola, memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perusahaan
sesuai dengan tujuan dan kepentingan Perusahaan. Direksi memiliki kewenangan untuk
mewakili Perusahaan di lembaga peradilan untuk masalah apapun; untuk mengikat
Perusahaan terhadap pihak-pihak lain atau mengikat pihak lain dengan Perusahaan;
dan untuk melaksanakan setiap dan semua tindakan yang berkaitan dengan
pengelolaan maupun masalah-masalah lain, dalam batasan ketentuan yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi melaporkan tugasnya kepada Dewan
Komisaris.
·
Komite – komite Tata Kelola Usaha
Tugas dan kewenangan yang memberikan rekomendasi paket remunerasi Dewan
Komisaris dan Direksi sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka, dengan
mempertimbangkan hak-hak, tanggung jawab dan kinerja mereka, serta menyampaikan
rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam instansi RUPS.
Dan juga Menyusun perencanaan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan
sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite
lainnya yang berada di bawah kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk
anggota komite ini berada di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi
terpisah, yaitu dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi dalam RUPS.
Komposisi
dan Laporan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada, Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi ini
dilakukan setiap per tanggal 31 Desember 2012 adalah sebagai berikut: Ketua :
Peter Frank ter Kulve Anggota : Maurits Daniel Rudolf Lalisang Anggota : Enny
Hartati Sampurno
·
Kode Etik Perseroan
Kode etik dijabarkan dalam prinsip
bisnis ( CoBP ) yang merupakan standar
operasional yang diterapkan dalam perilaku bisnis untuk memastikan bahwa setiap
karyawan Unilever bertindak secara konsisten dan dengan integritas dalam seluruh
kegiatan Perusahaan. CoBP mencerminkan komitmen dalam mencapai keseimbangan
antara kepentingan Perseroan jangka pendek dan jangka panjang,
dan antara kepentingan perusahaan, pemegang saham, karyawan, konsumen, mitra bisnis dan
masyarakat pada umumnya
·
Pengendalian Internal
Prosedur yang digariskan
karyawan dapat menyampaikan laporan dan tidak akan dirugikan akibat tindakan
pelaporan tersebut. Direksi tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan
bisnis yang terjadi akibat dilaksanakannya kepatuhan terhadap CoBP, kebijakan
dan instruksi wajib lainnya. Sebagai bentuk peningkatan kesadaran dan
sosialisasi CoBP kepada karyawan selama tahun 2012 perusahaan mewajibkan
karyawan untuk mengikuti program pembelajaran tentang prinsip bisnis Unilever,
yang mencakup modul tentang Anti Suap, Perlindungan Informasi dan Sikap Hormat,
Harga Diri dan Perlakuan yang Wajar serta empraktikkan Prinsip Bisnis.
·
Unit Audit Internal dan Audit Eksternal
Unit Audit Internal memberikan
jaminan dan layanan konsultasi yang independen dan obyektif untuk peningkatan
efektivitas dan integritas operasional Perseroan. Dalam pelaksanaannya, hal
tersebut memberikan dukungan yang penting dalam menunjang Perseroan dalam
merealisasikan tujuannya. Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal (UAI) diatur
oleh Piagam Audit Internal, yang menetapkan struktur, tugas dan tanggung jawab
Unit. UAI diketuai oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris, dan melaporkan tugasnya langsung
kepada Presiden Direktur Perusahaan. Internal Audit Group Manager dibantu oleh
sejumlah auditor internal. Internal Audit Group Manager saat ini dijabat oleh
Akhmad Saeful.
Berdasarkan Piagam Audit Internal,
tanggung jawab Unit Audit Internal adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi
paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen
risiko dan sistem pengendaliannya dan membantu Perseroan dalam melaksanakan
pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya.
Laporan keuangan konsolidasi PT
Unilever, Tbk yang berakhir tanggal 31 Desember 2012 diaudit oleh KAP
Tanudireja, Wibisana dan Rekan (Firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak
melakukan jasa profesional lainnya terhadap Perseroaan selama pelaporan
·
Implementasi Sistem Manajemen Mutu
Operasional perusahaan ini mengacu
pada serangkaian sistem manajemen mutu yang ketat. Semua produk, pabrik
operasional dan sistem internal telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama
lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun dan disertifikasi
ulang setiap tiga tahun dan menempuh verifikasi interim tahunan. Proses
fabrikasi Foods dan Ice Cream telah
memperoleh ISO 22000 Food Safety System, sertifikasi, dan sistem manajemen
lingkungan telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard.
Perusahaan ini telah mendirikan
sebuah Safety and Environmental Assurance Centre (SEAC) untuk membuat asesmen
dan memberikan jaminan bagi keselamatan produk-produk.
Pabrik Rungkut dari perusahaan ini
memperoleh anugrah peringkat PROPER Gold dari Kementrian Lingkungan Hidup atas
komitmennya terhadap kelestarian lingkungan
·
Suara Konsumen dan Pengadaan Barang dan Jasa
Perusahaan menangani keluhan dan
pertanyaan konsumen melalui layanan peduli konsumen yaitu “Suara Konsumen”.
Konsumen dihimbau menggunakan Saluran Peduli Konsumen untuk memberikan
saran-saran dan menyatakan kepuasan maupun keluhan atau pertanyaan. Seluruh
keluhan dan pertanyaan akan direspons secara baik dan memuaskan. Temuan dan
gagasan yang diperoleh dari Saluran Peduli Konsumen dikomunikasikan melalui
Perusahaan dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand.
Kinerja Suara Konsumen selanjutnya dievaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen
untuk memastikan bahwa tata cara penanganan penelpon telah sesuai dengan
ketentuannya.
Standar dan praktik pengadaan perusahaan
diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever / Unilever Business Partner Code
dan Prinsip Pertanian Berkelanjutan/ Sustainable Agriculture Code. Unilever
Business Partner Code bertujuan untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja
yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang
memenuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia
·
Manajemen Resiko
Direksi bertanggung jawab untuk
memastikan efektivitas pengelolaan risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan.
Corporate Risk Management Committee membantu Direksi dengan mengawasi rancangan
dan implementasi dari sistem manajemen risiko terkini secara efektif. Komite
ini terdiri atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial Manager,
Business System Manager dan Corporate Secretary, dan diketuai oleh Chief
Financial Officer.
·
Asuransi dan Perkara Hukum
yang Melibatkan Perseroan
Setiap risiko yang terkait dengan
aset operasional perusahaan dikelola dengan mengalihkan risiko ke pertanggungan
asuransi. Aset-aset yang diasuransikan, yaitu aset tetap, termasuk bangunan,
mesin-mesin, kendaraan, dan aset dalam pembangunan, dan didistribusikan di
antara pabrik-pabrik di Cikarang dan Rungkut, kantor pusat, dan depot-depot
perusahaan di seluruh Indonesia.
Unilever Indonesia bekerjasama dengan
PT Chartis Insurance Indonesia menerbitkan polis asuransi pribadi untuk
kecelakaan perjalanan bisnis. Asuransi yang memiliki jangkauan seluruh dunia
ini dirancang untuk memberikan pertanggungan/manfaat bagi karyawan yang
mengalami kerugian finansial akibat dari kecelakaan perjalanan untuk bisnis
Perseroan.
Perseroan menghadapi sejumlah kasus
hukum selama tahun 2012, yang berkaitan dengan operasional Perseroan. Namun
Perseroan meyakini bahwa perkara hukum ini tidak mempunyai dampak material
langsung dengan bisnis atau operasional Perseroan, sekalipun Pengadilan membuat
keputusan yang tidak menguntungkan Perusahaan
·
Akses Informasi
Informasi terkini tentang pergerakan
harga saham, tindakan korporasi dan laporan keuangan kuartalan dan tahunan
serta siaran pers, presentasi dan informasi korporasi lainnya tersedia di situs
website perusahaan yaitu www.unilever.co.id.
Perusahaan juga menyambut baik dan menanggapi setiap permintaan penjelasan,
yang dapat dikirimkan setiap waktu ke alamat Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 15, Jakarta
12930 atau melalui Tel :+62 21 526 2112 dan Fax: +62 21 526 4020
BAB
IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
dari hasil penelitian mengenai tata kelola usaha pada PT. Unilever, Tbk adalah
infomasi yang disajikan dari laporan tahunan tata kelola usaha meliputi Tujuan Tata Kelola Usaha, Struktur Tata
Kelola, Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Hubungan antara Dewan Komisaris dan
Direksi, Komite – komite Tata Kelola Usaha, Kode Etik Perseroan, Pengendalian
Internal, Unit Audit Internal dan Audit Eksternal, Implementasi Sistem
Manajemen Mutu, Suara Konsumen dan
Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen Resiko, Asuransi dan Perkara Hukum yang
Melibatkan Perseroan, dan yang terakhir Akses Informasi. Didalam point – point
tersebut sudah dijelaskan rinci yang membuat pengguna laporan keuangan
mengetahui informasi yang dibutuhkan.
Tata
kelola usaha pada PT Unilever tahun 2012 dapat dikatakan baik, hal tersebut
dibuktikan dengan penghargaan Best Corporate Governance Award 2012 dalam kategori “Peran Stakeholders” dari Indonesian Institute for Corporate Directorship
(IICD). Pengakuan tersebut
menyatakan peran pemegang saham pada PT Unilever ini dapat menjalankan tata
kelola perusahaan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hendriksen Eldon S, dan Vanbreda Michael F. 2002. Teori Akunting. Jakarta : Interaksara
Soemarso,
S.R. 2003. Akuntansi Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.
www.iapi.or.id
http://www.sahamok.com/bei/lq-45/saham-lq-45-2013-agustus-2014-januari
http://www.unilever.co.id/id/Investor-centre/laporan-keuangan/
http://repository.widyatama.ac.id/