Jumat, 16 Mei 2014

TUGAS 2: KELOMPOK AFRIKA SELATAN - PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN TATA KELOLA USAHA PADA PT. UNILEVER, Tbk TAHUN 2012


AKUNTANSI INTERNASIONAL

PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN TATA KELOLA USAHA PADA PT. UNILEVER, Tbk TAHUN 2012

 

Disusun Oleh
4EB13
Kelompok 2 : Afrika Selatan

FAJAR JATNIKA                               22210552
MAYA NURMALA SARI                            24210292
NITALIA OKTAVIANI                       25210014
SARI UTAMI                                      26210385
SINTYA EKA PUTRI                         26210568



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Catatan atas laporan keuangan merupakan media untuk pengungkapan yang diharuskan dalam standar akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam neraca, laporan laba rugi atau laporan arus kas. Sehingga keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Sedangkan dalam mekanisme pasar modal, pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggungjawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Tata kelola usaha (Good Corporate Governance) terdapat pada laporan tahunan perusahaan. Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat – alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan. Tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan antara pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan.
Penerapan tata kelola usaha atau yang lebih dikenal dengan good corporate governance (GCG) merupakan salah satu upaya yang cukup signifikan untuk melepaskan diri dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Peran dan tuntutan  investor dan kreditor asing mengenai penerapan prinsip tata kelola ini merupakan salah satu faktor dalam pengambilan keputusan berinvestasi pada suatu perusahaan. Penerapan prinsip tata kelola dalam dunia usaha di Indonesia merupakan tuntutan zaman agar perusahaan-perusahaan yang ada jangan sampai terlindas oleh persaingan global.
PT Unilever merupakan perusahaan besar dengan produk brand yang sangat dikenal oleh masyarakat. Dengan alasan tersebut, penelitian ini dibuat dan apakah perusahaan tersebut memiliki tata kelola usaha yang baik sehingga produk brandnya sangat terkenal di kalangan masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini diberi judul “PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN TATA KELOLA USAHA PADA PT. UNILEVER, Tbk PADA TAHUN 2012”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa saja informasi yang disajikan dari pelaporan dan pengungkapan tata kelola usaha pada PT. Unilever, Tbk Pada tahun 2012?
2.      Apakah tata kelola usaha yang diterapkan pada PT Unilever, Tbk. Pada tahun 2012 sudah berjalan dengan baik?

1.3  Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui infromasi apa saja yang disajikan pada pelaporan dan pengungkapan tata kelola usaha pada PT Unilever, Tbk pada tahun 2012 serta mengetahui apakah tata kelola usaha yang diterapkan sudah berjalan dengan baik.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan (disclosure) merupakan suatu cara untuk menyampaikan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan suatu perusahaan (Hendriksen dan van Breda, 2002).
Menurut Hendriksen (2002) pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal efisien.
Dari pengertian tersebut, pengungkapan laporan keuangan dapat didefinisikan sebagai informasi perusahaan yang akan digunakan oleh pemakai laporan untuk menilai sejauh mana suatu perusahaan telah menjalankan usahanya.

2.2 Konsep Pengungkapan Laporan
Hendriksen (2002) mengungkapkan bahwa terdapat tiga konsep yang umum dalam pengungkapan dalam laporan tahunan yaitu:
·         Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure)
Pengungkapan informasi oleh perusahaan dengan tujuan memenuhi kewajiban dalam menyampaikan informasi. Informasi yang diungkapkan sesuai dengan standar minimum yang diwajibkan. Terutama informasi yang menurut lembaga terkait wajib disajikan.
·            Pengungkapan yang wajar (fair disclosure)
Pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang menurut perusahaan dapat memuaskan pengguna laporan keuangan yang potensial. Informasi minimum yang diwajibkan dan informasi tambahan lainnya untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan yang wajar.
·            Pengungkapan yang lengkap (full disclosure)
Pengungkapan yang menyajikan semua informasi yang relevan. Informasi yang diungkapkan adalah informasi minimum yang diwajibkan ditambah dengan informasi lain yang diungkapkan secara suka rela. Full disclosure dapat membantu mengurangi terjadinya informasi asimetris, namun seringkali dinilai berlebihan.
2.3 Jenis Pengungkapan Laporan
Dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan standar, yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) (Yuliansyah,2007). Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) adalah pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh lembaga yang berwenang (BAPEPAM, SAK, Menteri Keuangan, Pajak, dan lain-lain). Sedangkan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) adalah pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang (BAPEPAM, SAK, Menteri Keuangan, Pajak, dan lain-lain) antara lain informasi tentang kejadian setelah tanggal laporan, analisis manajemen atas operasi perusahaan yang akan datang, prakiraan keuangan dan operasi pada tahun yang akan datang, dan laporan keuangan, tambahan yang mencakup ungkapan menurut segmen dan informasi lainnya di luar harga perolehan.

2.4 Pengertian Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate governance berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara.
Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good corporate governance
Pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan good corporate governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Corporate governance didefinisikan oleh Monks dan Minow dalam Darmawati (2005) adalah sebagai hubungan partisipan dalam menentukan arah dan kinerja.
Corporate governance didefinisikan oleh IICG (Indonesian institute of Corporate Governance) sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Corporate governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
Corporate governance (FCGI) didefinisikan sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak - hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.

2.5 Prinsip – Prinsip Corporate Governance
Prinsip-prinsip dasar dari good corporate governance (GCG), yang padadasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Secara umum, penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konkret, memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut :
1.      Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing
2.      Mendapatkan cost of capital yang lebih murah
3.      Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4.      Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhadap perusahaan
5.      Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum
Dari berbagai tujuan tersebut, pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders secara seimbang berdasarkan peran dan fungsinya masing - masing dalam suatu perusahaan, merupakan tujuan utama yang hendak dicapai.
Prinsip - prinsip utama dari good corporate governance yang menjadi indikator, sebagaimana ditawarkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah :
1.      Fairness (Keadilan)
Prinsip keadilan (fairness) merupakan prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham. Keadilan yang diartikan sebagai perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilaku insider. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
2.      Disclosure/Transparency (Keterbukaan/Transparansi)
Transparansi adalah adanya pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi atas hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
3.      Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen untuk meyakinkan bahwa manajemen bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
4.      Responsibility (Responsibilitas)
Responsibility (responsibilitas) adalah adanya tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pengawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan para pemegang saham. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung etika dan memelihara bisnis yang sehat.

5.      Independency (Independen)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas tata kelola, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Independen diperlukan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul oleh para pemegang saham mayoritas. Mekanisme ini menuntut adanya rentang kekuasaan antara komposisi komisaris, komite dalam komisaris, dan pihak luar seperti auditor.
Keputusan yang dibuat dan proses yang terjadi harus obyektif tidak dipengaruhi oleh kekuatan pihak-pihak tertentu.

2. 6 Manfaat Tata Kelola Perusahaan
Dengan adanya penerapan corporate governance dalam suatu perusahaan maka menghasilkan suatu manfaat yang diperoleh, yaitu :
1.   Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dengan lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional serta lebih meningkatkan pelayanan kepada shareholders.
2.   Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3.   Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4.   Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden khusus bagi BUMN akan membantu penerimaan APBN terutama dari hasil privatisasi

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Profil Perusahaan
Awalnya PT. Unilever berdiri dengan nama Lever’s Zeepfabrieken N.V. di Angke, Jakarta pada tanggal 5 Desember 1933dengan produk pertamanya sabun cuci Sunlight dan diikuti dengan produk margarine Blue Band dan sabun mandi Lux yang dipasarkan di Indonesia pada tahun 1936. Pada tahun 1997 pabrik dipindahkan dari angke (Jakarta) ke Jababeka (Cikarang). Unilever Indonesia menjadi perusahaan terbuka dan melepas saham ke public dengan mencatatkan 15% saham di Bursa Efek Indonesia pada 11 Januari 1982. Setelah menjadi perusahaan Tbk nama perseroan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Presiden Direktur berkewarganegaraan Indonesia pertama, Yamani Hasan, dilantik.
PT Unilever memiliki visi untuk meraih rasa cinta dan penghargaan dari Indonesia dengan menyentuh kehidupan setiap orang Indonesia setiap harinya. Dan beberapa misi PT Unliver, Tbk yaitu :
·      Kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari.
·      Kami membantu konsumen merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati hidup melalui brand dan layanan yang baik bagi mereka dan orang lain.
·      Kami menginspirasi masyarakat untuk melakukan langkah kecil setiap harinya yang bila digabungkan bisa mewujudkan perubahan besar bagi dunia.
·      Kami senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami tumbuh dua kali lipat sambil mengurangi dampak terhadap lingkungan.

3.2. Laporan Tahunan PT Unilever Tbk Pada Tahun 2012
Pada laporan tahunan (Annual Report) PT Unilever, Tbk tahun 2012 menyajikan informasi sebagai berikut :
·      Ikhitsar Laporan : ikhitsar merupakan halaman awal dari isi laporan tahunan yang terdiri dari Kinerja Usaha, Unilever Sustainable Living Plan, Ikhtisar Data Keuangan Penting, Ikhtisar Saham,Sejarah Perseroan, Profil, Misi dan Nilai, Peristiwa Penting 2012, Brand serta Penghargaan yang diraih
·      Laporan Manajemen : laporan yang menginformasikan mengenai laporan dewan komisaris, profil komisaris, laporan direksi dan juga profil direksi PT Unilever.
·      Analisa Dan Pembahasan Manajemen : laporan ini merupakan laporan inti yang dapat menilai sejauh mana sebuah perusahaan menjalankan usahanya tersebut. Pada analisa dan pembahasan manajemen, terdapat laporan operasional, laporan keuangan serta catatannya.
·      Tata Kelola Usaha : laporan ini mengungkapkan tata kelola pada PT Unilever, Tbk yang terdiri dari tujuan tata kelola, struktur, RUPS, hubungan dewan komisaris dan direksi.
·      Pengelolaan Perusahaan : pada bagian ini, terdapat informasi mengenai strategi perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan dan misi sosial dari brand.
·      Pengesahan Laporan Tahunan : laporan tahunan tahun 2012 dipertanggungjawabkan dan ditanda tangani oleh dewan komisaris dan direksi
·      Laporan Keuangan Konsolidasian : menyajikan laporan konsolidasi
·      Informasi Perusahaan : menyajikan informasi perusahaan seperti struktur organisasi dan kontak perusahaan

3.3. Pengungkapan Laporan Tata Kelola Usaha PT Unilever Tbk Pada Tahun 2012
 Berikut ini adalah pengungkapan laporan tata kelola usaha pada PT. Unilever yang menyajikan informasi sebagai berikut :
·      Tujuan Tata Kelola Usaha
PT Unilever Indonesia memiliki komitmen yang teguh untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aspek usaha Perseroan. Kami percaya bahwa pelaksanaan praktik-praktik yang menjunjung tinggi azas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kewajaran di seluruhoperasional perusahaan merupakan syarat pentinguntuk mempertahankan dukungan para pemangku kepentingan perusahaan dan menjamin pencapaian misi dan tujuan pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang. Prinsip tata kelola perusahaan yang dilakukan PT Unilever selama ini bahkan telah melebihi proses kepatuhan ketentuan yang berlaku



·      Struktur Tata Kelola
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘Undang-Undang Perseroan’) dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan terdiri atas tiga organ korporasi yang utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris, mengarahkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Terdapat pemisahan tanggung jawab yang jelas di antara masing-masing organ independen tersebut.

·         Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakaninstansi tata kelola tertinggi dalam Perseroan.RUPS memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan anggota Direksi, dan berwenang untuk meminta pertanggung-jawaban mereka atas jalannya pengelolaan Perusahaan. RUPS juga mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting yang berkaitan dengan bisnis dan operasional Perseroan termasuk besaran jumlah remunerasi Direktur dan Komisaris, pembagian dividen dan distribusi keuntungan, pengesahan Laporan Tahunan, penunjukan auditor eksternal, persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar, dan pemberian otorisasi kepada Direksi untukmenindak lanjuti hasil-hasil keputusan RUPS.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan Perusahaan oleh Direksi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris mengadakan komunikasi secara intens dengan Direksi dan komitekomite yang dibawahinya melalui pertemuan maupun laporan. Dewan Komisaris juga menyusun rekomendasi dan saran-saran kepada Direksi tentang isu-isu yang berkaitan dengan manajemen. Dewan Komisaris melaporkan tugasnya kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk melimpahkan tugas-tugas lain yang dianggap perlu kepada Dewan Komisaris.
Direksi bertanggung jawab untuk mengelola dan menetapkan arah strategis Perusahaan dan untuk mengelola, memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perusahaan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Perusahaan. Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili Perusahaan di lembaga peradilan untuk masalah apapun; untuk mengikat Perusahaan terhadap pihak-pihak lain atau mengikat pihak lain dengan Perusahaan; dan untuk melaksanakan setiap dan semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun masalah-masalah lain, dalam batasan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi melaporkan tugasnya kepada Dewan Komisaris.

·      Komite – komite Tata Kelola Usaha
Tugas dan kewenangan yang memberikan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka, dengan mempertimbangkan hak-hak, tanggung jawab dan kinerja mereka, serta menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam instansi RUPS. Dan juga Menyusun perencanaan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya yang berada di bawah kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk anggota komite ini berada di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi terpisah, yaitu dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi dalam RUPS.
Komposisi dan Laporan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada, Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi ini dilakukan setiap per tanggal 31 Desember 2012 adalah sebagai berikut: Ketua : Peter Frank ter Kulve Anggota : Maurits Daniel Rudolf Lalisang Anggota : Enny Hartati Sampurno

·      Kode Etik Perseroan
Kode etik dijabarkan dalam prinsip bisnis ( CoBP ) yang merupakan standar operasional yang diterapkan dalam perilaku bisnis untuk memastikan bahwa setiap karyawan Unilever bertindak secara konsisten dan dengan integritas dalam seluruh kegiatan Perusahaan. CoBP mencerminkan komitmen dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka pendek dan jangka panjang, dan antara kepentingan perusahaan, pemegang saham, karyawan, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat pada umumnya


·      Pengendalian Internal
Prosedur yang digariskan karyawan dapat menyampaikan laporan dan tidak akan dirugikan akibat tindakan pelaporan tersebut. Direksi tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan bisnis yang terjadi akibat dilaksanakannya kepatuhan terhadap CoBP, kebijakan dan instruksi wajib lainnya. Sebagai bentuk peningkatan kesadaran dan sosialisasi CoBP kepada karyawan selama tahun 2012 perusahaan mewajibkan karyawan untuk mengikuti program pembelajaran tentang prinsip bisnis Unilever, yang mencakup modul tentang Anti Suap, Perlindungan Informasi dan Sikap Hormat, Harga Diri dan Perlakuan yang Wajar serta empraktikkan Prinsip Bisnis.

·      Unit Audit Internal dan Audit Eksternal
Unit Audit Internal memberikan jaminan dan layanan konsultasi yang independen dan obyektif untuk peningkatan efektivitas dan integritas operasional Perseroan. Dalam pelaksanaannya, hal tersebut memberikan dukungan yang penting dalam menunjang Perseroan dalam merealisasikan tujuannya. Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal (UAI) diatur oleh Piagam Audit Internal, yang menetapkan struktur, tugas dan tanggung jawab Unit. UAI diketuai oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris, dan melaporkan tugasnya langsung kepada Presiden Direktur Perusahaan. Internal Audit Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal. Internal Audit Group Manager saat ini dijabat oleh Akhmad Saeful.
Berdasarkan Piagam Audit Internal, tanggung jawab Unit Audit Internal adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen risiko dan sistem pengendaliannya dan membantu Perseroan dalam melaksanakan pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya.
Laporan keuangan konsolidasi PT Unilever, Tbk yang berakhir tanggal 31 Desember 2012 diaudit oleh KAP Tanudireja, Wibisana dan Rekan (Firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak melakukan jasa profesional lainnya terhadap Perseroaan selama pelaporan
·      Implementasi Sistem Manajemen Mutu
Operasional perusahaan ini mengacu pada serangkaian sistem manajemen mutu yang ketat. Semua produk, pabrik operasional dan sistem internal telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun dan disertifikasi ulang setiap tiga tahun dan menempuh verifikasi interim tahunan. Proses fabrikasi Foods dan Ice Cream  telah memperoleh ISO 22000 Food Safety System, sertifikasi, dan sistem manajemen lingkungan telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard.
Perusahaan ini telah mendirikan sebuah Safety and Environmental Assurance Centre (SEAC) untuk membuat asesmen dan memberikan jaminan bagi keselamatan produk-produk.
Pabrik Rungkut dari perusahaan ini memperoleh anugrah peringkat PROPER Gold dari Kementrian Lingkungan Hidup atas komitmennya terhadap kelestarian lingkungan

·      Suara Konsumen dan Pengadaan Barang dan Jasa
Perusahaan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui layanan peduli konsumen yaitu “Suara Konsumen”. Konsumen dihimbau menggunakan Saluran Peduli Konsumen untuk memberikan saran-saran dan menyatakan kepuasan maupun keluhan atau pertanyaan. Seluruh keluhan dan pertanyaan akan direspons secara baik dan memuaskan. Temuan dan gagasan yang diperoleh dari Saluran Peduli Konsumen dikomunikasikan melalui Perusahaan dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand. Kinerja Suara Konsumen selanjutnya dievaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen untuk memastikan bahwa tata cara penanganan penelpon telah sesuai dengan ketentuannya.
Standar dan praktik pengadaan perusahaan diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever / Unilever Business Partner Code dan Prinsip Pertanian Berkelanjutan/ Sustainable Agriculture Code. Unilever Business Partner Code bertujuan untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang memenuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia
·      Manajemen Resiko
Direksi bertanggung jawab untuk memastikan efektivitas pengelolaan risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan. Corporate Risk Management Committee membantu Direksi dengan mengawasi rancangan dan implementasi dari sistem manajemen risiko terkini secara efektif. Komite ini terdiri atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial Manager, Business System Manager dan Corporate Secretary, dan diketuai oleh Chief Financial Officer.

·         Asuransi dan Perkara Hukum yang Melibatkan Perseroan
Setiap risiko yang terkait dengan aset operasional perusahaan dikelola dengan mengalihkan risiko ke pertanggungan asuransi. Aset-aset yang diasuransikan, yaitu aset tetap, termasuk bangunan, mesin-mesin, kendaraan, dan aset dalam pembangunan, dan didistribusikan di antara pabrik-pabrik di Cikarang dan Rungkut, kantor pusat, dan depot-depot perusahaan di seluruh Indonesia.
Unilever Indonesia bekerjasama dengan PT Chartis Insurance Indonesia menerbitkan polis asuransi pribadi untuk kecelakaan perjalanan bisnis. Asuransi yang memiliki jangkauan seluruh dunia ini dirancang untuk memberikan pertanggungan/manfaat bagi karyawan yang mengalami kerugian finansial akibat dari kecelakaan perjalanan untuk bisnis Perseroan.
Perseroan menghadapi sejumlah kasus hukum selama tahun 2012, yang berkaitan dengan operasional Perseroan. Namun Perseroan meyakini bahwa perkara hukum ini tidak mempunyai dampak material langsung dengan bisnis atau operasional Perseroan, sekalipun Pengadilan membuat keputusan yang tidak menguntungkan Perusahaan

·      Akses Informasi
Informasi terkini tentang pergerakan harga saham, tindakan korporasi dan laporan keuangan kuartalan dan tahunan serta siaran pers, presentasi dan informasi korporasi lainnya tersedia di situs website perusahaan yaitu www.unilever.co.id. Perusahaan juga menyambut baik dan menanggapi setiap permintaan penjelasan, yang dapat dikirimkan setiap waktu ke alamat Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 15, Jakarta 12930 atau melalui Tel :+62 21 526 2112 dan Fax: +62 21 526 4020
BAB IV
KESIMPULAN

Kesimpulan dari hasil penelitian mengenai tata kelola usaha pada PT. Unilever, Tbk adalah infomasi yang disajikan dari laporan tahunan tata kelola usaha meliputi Tujuan Tata Kelola Usaha, Struktur Tata Kelola, Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi, Komite – komite Tata Kelola Usaha, Kode Etik Perseroan, Pengendalian Internal, Unit Audit Internal dan Audit Eksternal, Implementasi Sistem Manajemen Mutu, Suara Konsumen dan Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen Resiko, Asuransi dan Perkara Hukum yang Melibatkan Perseroan, dan yang terakhir Akses Informasi. Didalam point – point tersebut sudah dijelaskan rinci yang membuat pengguna laporan keuangan mengetahui informasi yang dibutuhkan.
Tata kelola usaha pada PT Unilever tahun 2012 dapat dikatakan baik, hal tersebut dibuktikan dengan penghargaan Best Corporate Governance Award 2012 dalam kategori “Peran Stakeholders” dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD). Pengakuan tersebut menyatakan peran pemegang saham pada PT Unilever ini dapat menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Hendriksen Eldon S, dan Vanbreda Michael F. 2002. Teori Akunting. Jakarta : Interaksara

Soemarso, S.R. 2003. Akuntansi Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.

www.iapi.or.id

http://www.sahamok.com/bei/lq-45/saham-lq-45-2013-agustus-2014-januari

http://www.unilever.co.id/id/Investor-centre/laporan-keuangan/

http://repository.widyatama.ac.id/