Pengertian
Franchising adalah individu/perusahaan yang diberikan hak oleh franchisor dengan cara membeli hak tersebut untuk area dan periode tertentu. Sedangkan franchisor adalah perusahaan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk mendistribusikan satu produk/jasa mempergunakan merek, logo dan sistem operasi yang dimilikinya. Dalam bahasa Indonesia franchising disebut juga waralaba. Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang waralaba. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, yang artinya hubungan antara franchisor dengan franchise sangat kontarktual, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara berkelanjutan (continue) pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchise misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri. Di dalam prosesnya, terjadi hubungan kontrak antara franchisor (pemilik merek) dengan franchisee (penerima merek). Misalnya dalam hal pelatihan khusus yang harus di berikan kepada franchisee untuk dapat mempertahankan stabilitas produk, format serta standard operasional sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan, yang menjadi citra suatu merek tersebut. Kegiatan bisnis dengan system franchise tentunya berbeda dengan kegiatan bisnis secara konvensional. Dalam bisnis franchise terjadi suatu perjanjian antara pemilik merek dengan penerima merek, karena pada dasarnya dalam kegiatan ini franchisee hanya membeli hak lisensi dari seorang pemilik merek untuk dapat menjalankan perdagangannya dengan format tertentu dalam suatu perjanjian sebelumnya. Selanjutnya pemilik merek hanya akan menjalankan control. Dalam franchisor atau waralaba terdapat berbagai macam istilah-istilah yang perlu kita ketahui juga, diantaranya :
· Franchisor : pemberi franchise
· Franchisee : penerima franchise
· Franchise fee : merupakan biaya atas pembelian hak lisensi dalam kurun waktu tertentu.
· Royalty fee : merupakan biaya kontribusi yang diberikan secara berjangka oleh franchisee pada franchisor.
· Master franchising : meeupakan pemberian hak kepada franchisee untuk suatu wilayak khusus. Sehingga franchisee berhak untuk men sub franchise kan lagi usahanya untuk beberapa perusahaaan laih pada wilayah tertentu yang disepakati.
· Advertising fee : biaya kontribusi dari franchisee kepada franchisor atas kegiatan promosi yang bersifat nasional.
Sejarah franchise
Di Indonesia franchise (waralaba) dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Harus di akui bahwa perkembangannya sangat pesat sekali, dari tahun ke tahunnya penerima waralaba sangat banyak meskipun usaha franchise pernah mengalami kemerosotan karena adanya krisis moneter di Indonesia. Pada saat itu penerima waralaba asing di Indonesia terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Para penerima waralaba khususnya orang asing terpaksa menutup usahanya karena krisis tersebut sekitar tahun 1998, sampai tahun 2000pun para franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu dikarenakan ekonomi dan politik di Indonesia masih jauh di bawah kestabilan, artinya di Indonesia pada saat itu ekonomi dan politiknya sangat tidak stabil. Baru di tahun 2003 franchise di tanah air pun mengalami perkembangan yang sangat pesat. Franchise pertama di kenal di dunia pada tahun 1851 oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer. Pola itu di ikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an. Dari tahun ke tahun bisnis franchising terus berkembang dengan pesatnya.
Jenis-jenis franchise
Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise industrial Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan hanya sebagian.
2. Franchise komersial, terdiri dari:
· Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
· Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
3. Franchise Mix Adalah Franchise di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan jasa.
Contoh franchising
1. Contoh franchising dari dalam negeri
Mungkin bagi masyarakat Indonesia logo ini sudah tidak asing lagi, alfamart dan indomart ialah sebagian contoh kecil usaha franchise yang bergerak di bidang penjualan barang-barang makanan dan minuman keseharian.
Add caption |
Selain alfamart dan indomart, usaha franchise yang terkenal di Indonesia ialah es teller 77 yang bergerak di bidang penjualan es, bakso malang “cak eko” menjual bakso malang, Produk-produk yang di tawarkan pun sangat mengundang selera. Selain produk-produk tadi sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh franchise yang lain yang ada di Indonesia, itu hanya sebagian kecil dari usaha franchise yang ada di Indonesia. Usahawan asing maupun local berlomba dengan menjual nama, merek dan produk yang mereka beli dari franchisor demi mencapai keuntungan yang di inginkan. Selain produk dari dalam negeri di Indonesia pun terdapat banyak usaha franchise yang di beli dari luar negeri dan di kembangkan di tanah air ini, dan persaingan pun terjadi antara produk luar negeri yang di jual di Indonesia dengan produk Indonesia sendiri.
2. Contoh franchising dari luar negeri
Add caption |
Add caption |
Produk asing yang tak kalah menarik yang berada di dunia pasar Indonesia ialah seperti Carrefour, stabucks coffee, mc Donald, dengan berbagai macam produk yang di jualnya membuat persaingan yang sangat ketat dengan perusahaan frienchise dalam negeri.
Hukum-hukum franchiseing di indonesia
Pemerintah indonesia memberikan perhatian lebih pada system-sistem atau bisnis waralaba yang ada di indonesia dengan memberikan ketentuan berupa hokum-hukum tentang waralaba itu sendiri, hokum-hukum tersebutlah yang akan menjadi kaidah yang harus dipatuhi oleh setiap franchisor dan franchising yang melakukan kegiatan franchise atau waralaba. Di indonesia ini sendiri hokum-hukum tentang waralaba mulai di terapkan pada tanggal 18 juni 1997 dengan di keluarkannya PP No. 16 tahun 1997 yang kemudian diganti oleh PP No.42 tahun 2007 tentang kegiatan waralaba atau franchise. Selain itu ada pula beberapa ketentuan lain atau peraturan lain yang mendukung format kegiatan waralaba ini. Antara lain :
Pemerintah indonesia memberikan perhatian lebih pada system-sistem atau bisnis waralaba yang ada di indonesia dengan memberikan ketentuan berupa hokum-hukum tentang waralaba itu sendiri, hokum-hukum tersebutlah yang akan menjadi kaidah yang harus dipatuhi oleh setiap franchisor dan franchising yang melakukan kegiatan franchise atau waralaba. Di indonesia ini sendiri hokum-hukum tentang waralaba mulai di terapkan pada tanggal 18 juni 1997 dengan di keluarkannya PP No. 16 tahun 1997 yang kemudian diganti oleh PP No.42 tahun 2007 tentang kegiatan waralaba atau franchise. Selain itu ada pula beberapa ketentuan lain atau peraturan lain yang mendukung format kegiatan waralaba ini. Antara lain :
· 30 juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
· Peraturan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pentelenggaraan Waralaba.
· Undang Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten.
· Undang Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
· Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI no.269/MPP/KEP/7/1997 tanggal Undang Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Keuntungan dan kerugian melakukan bisnis franchising atau waralaba
keuntungan
· Bagi franchisor, kegiatan franchise dapat mempercepat berluasan bidang usahanya.
· Bagi franchisor, tidah membutuhkan modal yang relative besar.
· Franchisor dapat membuat cabang sebanyak banyaknya sehingga dapat memperkuat pemasaran.
· Tingkat pengembalian investasi bagi franchisor tinggi. Karena adanya beberapa biaya kontribusi dari franchisee.
· Bagi franchisee, hanya perlu modal yang sedikit untuk suatu nama dagang yang telah dikenal.
· Bagi franchisee, adanya suatu pelatihan khusus dari franchisor.
· Karena modalnya kecil, maka tingkat resiko bisnis bagi franchisee pun relative kecil.
· Bagi keduanya, dapat membentuk kekuatan ekonomi dalam jaringan distribusi.
Kerugian
· Terkadang yang menjadi kendala adalah karena monitoring yang lemah.
· Tidak adanya perjanjian yang tegas antara franchisee dengan franchisor.
· System operasional yang terlalu rumit
· Bagi franchisee, terkadang merugi karena pengembalian investasi bagi franchisor terlalu tinggi.
· Didalam proses pelaksanaannya pun terkadang, antara franchisee dengan franchisor tidak ada konsistensi sesuai kontrak kerjasamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar