Selasa, 11 Oktober 2011
KOPERASI DAN BADAN USAHA KOPERASI
Pengertian,
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
CIRI-CIRI KOPERASI
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
CIRI-CIRI BADAN USAHA KOPERASI
Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
DEFINISI KOPERASI
Menurut UU Th. 92, definisi koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi. Prinsip koperasi yang ada di Indonesia bahkan diakui oleh dunia internasional, tetapi ada sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan mengenai sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU.
Dalam UU no. 25 tahun 1992, prinsip ekonomi koperasi diatur dalam bab III pasal 5. diantara prinsip ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka :
Prinsip ini berarti bahwa untuk masuk menjadi anggota ataupun bagian dari koperasi, ataupun jika ingin keluas dari koperasi tersebut tidak dengan paksaan dari orang atau badan manapun. Dan juga tidak ada batasan dari siapapun.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal :
Koperasi dibentuk dengan salah satu tujuannya untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan begitu berarti koperasi tidak sekedar mencari keuntungan semata. Oleh karena itu balas jasa yang diberikan terhadap modal itu terbatas dalam aarti wajar dan tidak selalu didasarkan pada modal yang ditanamkan.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis :
Dengan sistem demokratis itu berarti semua keputusan atas pengelolaan berada di tangan tiap tiap anggota, dan setiap anggota dapat dengan bebas memberikan aspirasinya.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Usaha Masing Masing Anggota :
Sisa hasil usaha dibagikan berdasarkan pertimbangan atas usaha para anggota dan juga partisipasinya dalam koperasi. Tidak semata mata diberikan atas dasar modal yang diberikan.
Kemandirian :
Ini berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri, tidak tergantung dari pihak lain bahkan mempunyai kehendak untuk mengelola badan itu sendiri.
Koperasi dalam pengembangannya melaksanakan dua prinsip, diantaranya :
Pendidikan Perkoperasian
Ini dijadikan prinsip agar anggota bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti memperluas wawasan para anggota tentang koperasi, meningkatkan skill kerja para anggota, dan lain lain.
Kerja Sama Antar Koperasi
Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kerjasama antar koperasi yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kerja sama ini tidak hanya bisa dilakukan oleh koperasi koperasi lokal tetapi bisa juga kerja sama sampai ke tingkat internasional.
Jumat, 07 Oktober 2011
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi dan peran koperasi adalah suatu pedoman dalam organisasi koperasi tersebut. Di indonesia fungsi dan peran tersebut di kemukakan pada pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, yang berbunyi :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bunyi pasal 4 UU No.25 tersebut merupakan inti dari fungsi koperasi dan perannya. Adapun penjelasan lebih lanjutnya yaitu :
1. Koperasi mampu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi beberapa pihak, baik anggota (khususnya) maupun masyarakat luas (umumnya) yang sebagian besar umumnya relatif kecil. Maksudnya bahwa koperasilah yang membangun atau membantu semua pihak dalam bidang perekonomian. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang relatif kecil tadi di himpun dan di jadikan sebuah kekuatan yang nantinya akan di jadikan kekuatan perekonomian yang sangat besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang sangat besar untuk membangun pihak-pihaknya dalam hal kesejahteraan perekonomian dan sosial.
2. Koperasi ikut serta dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia dan masyarakat selain di harapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Disini sifat koperasi yang membantu kesejahteraan tersebut bersifat aktif karena koperasi dapat secara langsung turun tangan tanpa bantuan organisasi lain. Koperasi di sini pun dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat (umumnya), tapi usaha peningkatan kualitas tersebut hanya bisa di capai jika koperasi dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat sekitarnya.
3. Satu-satunya bentuk perusahaan yang di kelola langsung secara demokratis dalah dengan cara memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi. Sifat seperti inilah yang harapkan dapat memainkan perannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itulah koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar bisa memiliki kinerja yang baik dan efisien. Sebab hanya dengan cara itu lah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Koperasi berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia, secara otomatis juga koperasi mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan perekonomian indonesia dengan cara bekerja sama dengan pihak-pihak ekonomi lainnya seperti pemerintah, dan yang lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)