Jumat, 07 Oktober 2011

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI Fungsi dan peran koperasi adalah suatu pedoman dalam organisasi koperasi tersebut. Di indonesia fungsi dan peran tersebut di kemukakan pada pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, yang berbunyi : a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Bunyi pasal 4 UU No.25 tersebut merupakan inti dari fungsi koperasi dan perannya. Adapun penjelasan lebih lanjutnya yaitu : 1. Koperasi mampu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi beberapa pihak, baik anggota (khususnya) maupun masyarakat luas (umumnya) yang sebagian besar umumnya relatif kecil. Maksudnya bahwa koperasilah yang membangun atau membantu semua pihak dalam bidang perekonomian. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang relatif kecil tadi di himpun dan di jadikan sebuah kekuatan yang nantinya akan di jadikan kekuatan perekonomian yang sangat besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang sangat besar untuk membangun pihak-pihaknya dalam hal kesejahteraan perekonomian dan sosial. 2. Koperasi ikut serta dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia dan masyarakat selain di harapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Disini sifat koperasi yang membantu kesejahteraan tersebut bersifat aktif karena koperasi dapat secara langsung turun tangan tanpa bantuan organisasi lain. Koperasi di sini pun dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat (umumnya), tapi usaha peningkatan kualitas tersebut hanya bisa di capai jika koperasi dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat sekitarnya. 3. Satu-satunya bentuk perusahaan yang di kelola langsung secara demokratis dalah dengan cara memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi. Sifat seperti inilah yang harapkan dapat memainkan perannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itulah koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar bisa memiliki kinerja yang baik dan efisien. Sebab hanya dengan cara itu lah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. 4. Koperasi berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia, secara otomatis juga koperasi mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan perekonomian indonesia dengan cara bekerja sama dengan pihak-pihak ekonomi lainnya seperti pemerintah, dan yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar