1. Pengertian
Sebelum berbicara tentang kebijakan perdagangan
internasional alangkah baiknya kita bahas sedikit tentang apa yang di maksud
dengan perdagangan internasional itu sendiri. Apa yang di maksud dengan
perdagangan internasional? Perdagangan internasional
adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk
negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Masyarakat tersebut bias berupa
individu dengan individu, individu dengan pemerintah atau juga antar satu pemerintah
dengan pemerintah lainnya yang di luar Negara. Perlu di ketahui di beberapa Negara banyak
sekali yang menggunakan perdagangan internasional untuk meningkatkan GDP. Setiap
negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian
dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam
perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya
barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Jika barang dan jasa
dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan
produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam
negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan
internasional.
2.
Macam-macam
kebijakan perdagangan internasional
·
Tarif atau bea masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa
setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif
atau bea masuk. Tujuan utama dari tariff atau bea masuk ini adalah sebagai
berikut :
o
Menghambat barang atau jasa dari luar
negeri
o
Pajak
atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga
diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga
barang produksi luar negeri yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi
barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing
untuk memperebutkan pelanggan.
o
menambah pendapatan pemerintah dari
pajak.
·
Kuota
Kuota
adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam
kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah
pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan
dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah
barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang
impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor
sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara
negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara
pengimpor. Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor,
agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk
mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia
dapat ditingkatkan. Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi
produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
·
Subsidi
Agar
produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada
produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin,
peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll. Kebijakan
subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik,
sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar
internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor,
karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat
diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan
yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena
semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
·
Politik
dumping atau diskriminasi harga
Praktik
diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang
di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di
bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan
dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.
Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga
persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor
memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi),
atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir
dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain. Kebijakan ini hanya
berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar
setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping
dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah
persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk
menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar